Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.(Instagram/TMC Polda Metro Jaya)
Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.(Instagram/TMC Polda Metro Jaya) ( kompas.com)

Sudah Tahu Arti Dari Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaaraan?

6 Juli 2021 17:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan peranti wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, kendaraan penumpang maupun kendaraan pengangkut barang.

Tapi, masih sedikit masyarakat yang mengetahui informasi yang termuat dalam sebuah pelat nomor, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.

Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi 3 hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor dan masa berlaku.

Mari kita ambil contoh B 2842 BFN. Huruf B merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok. Sedangkan 4 digit angka 2842 merupakan nomor urut registrasi.

Sekarang tiga digit huruf seri BFN secara detail punya arti, B merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta Barat.

F merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor berjenis minibus, hatchback atau city car. Sementara N merupakan huruf yang berfungsi sebagai pembeda, walaupun huruf ini tetap punya pola dalam kurun waktu tertentu.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi:

-B untuk wilayah Jakarta Barat

-C untuk wilayah Kota Tangerang

-E untuk wilayah Depok

-F untuk wilayah Kabupaten Bekasi

-G untuk wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa

-K untuk wilayah Kota Bekasi

-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD

-P untuk wilayah Jakarta Pusat

-S untuk wilayah Jakarta Selatan

-T untuk wilayah Jakarta Timur

-U untuk wilayah Jakarta Utara

-V untuk wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug

-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan -Z untuk wilayah Kota Depok

Selanjutnya, huruf kedua setelah angka plat nomor. Adapun, kode huruf ini mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut daftarnya:

-A untuk plat nomor berjenis Sedan/Pick Up

-D untuk plat nomor berjenis Truk

-F untuk plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car

-J untuk plat nomor berjenis Jip dan SUV

-Q untuk plat nomor staf pemerintahan

-T untuk plat nomor berjenis Taksi

-U untuk plat nomor staf pemerintahan

-V untuk plat nomor berjenis Minibus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaaraan?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/06/130100215/sudah-tahu-arti-tiga-huruf-akhir-di-pelat-nomor-kendaaraan-?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm