Serta yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, yaitu Bapak Nadiem terus mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi bisa membarukan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Serta agar mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id bagi jenjang pendidikan tinggi.
Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tiga tahap, yaitu:
1. Tanggal 11-15 September 2021
2. Tanggal 11-15 Oktober 2021
3. Tanggal 11-15 November 2021
Bantuan kuota Kemendikbud Ristek ini berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima. Besaran bantuan yang dialokasikan adalah sebagai berikut:
1. Siswa PAUD adalah 7 GB/bulan
2. Siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
3. Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan
4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
(Penulis: Albertus Adit)