SONORABANGKA.ID - Kini angka pernikahan dini di Kabupaten Bangka Selatan mengalami penurunan pada tahun 2021 ini, jika dibandingkan dengan Tahun 2020 lalu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin menyebutkan pengajuan dispensasi pernikahan dini, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) ada dua pasangan untuk tahun 2020.
Dua pasangan calon suami istri yang mengajukan permohonan dan mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama Sungailiat tersebut berada di wilayah Kecamatan Toboali dan Kecamatan Payung
Sedangkan, pada tahun 2021 ini, hingga bulan September belum ada pengajuan dari warga terkait pernikahan di bawah umur.
"Kalau yang mengajukan dari awal tahun hingga bulan September ini, belum ada. Namun kalau yang tidak terdata dipastikan ada, untuk jumlah kita tidak tahu," ucap Jamaludin, kepada Bangkapos.com, Senin (27/9/2021)
Menurut, Jamaludin, sejumlah masyarakat yang tak melaporkan menikah dibawah umur tersebut, sudah dipastikan menikah dibawah tangan atau nikah sirih.
Ia menyatakan, kerugian menikah di bawah tangan, tidak mendapatkan buku nikah, KTP dan Kartu Kelurahan (KK) tidak bisa berubah sebelum mereka melaporkan dan menikah lagi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kepada masyarakat stop pernikahan dini atau nikah sirih, menikahlah sesuai aturan umur 19 tahun, dan menikahlah melalui kantor urusan agama. Sah secara agama dan negara agar tidak bermasalah dengan identitas kependudukannya dan status perkawinannya," lanjut Jamaludin.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Angka Pernikahan Dini di Bangka Selatan Turun, Kemenag Imbau Stop Pernikahan di Bawah Umur, https://bangka.tribunnews.com/2021/09/27/angka-pernikahan-dini-di-bangka-selatan-turun-kemenag-imbau-stop-pernikahan-di-bawah-umur.