Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2(tribratanews.kalteng.polri.go.id)
Ilustrasi ujian praktik SIM B1 dan B2(tribratanews.kalteng.polri.go.id) ( kompas.com)

Begini Syarat dan Biaya Yang Ingin Membuat SIM B1 dan B2

21 Oktober 2021 17:31 WIB

SONORABANGKA.ID - Untuk Anda yang ingin mengemudikan kendaraan besar seperti truk dan bus di jalan raya, butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sebagai syarat legalitas.

Tapi pemohon SIM tidak serta merta bisa membuat SIM B1 atau B2 yang khusus diperuntukkan buat kendaraan besar.

Adapun syarat pertama untuk bisa mempunyai SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu mempunyai SIM A, atau SIM untuk mobil biasa.

“Harus punya SIM A dulu selama satu tahun baru bisa ditingkatkan ke SIM B1,” ujar Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (21/10/2021).

“Hal ini tertuang di UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,” kata dia.

Selain harus mempunyai SIM A lebih dulu, pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.

Hal ini berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan.

Sementara itu, proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.

Ujian SIM B1 dan B2 akan terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Adapun masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat dan Biaya Bikin SIM B1 dan B2", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/21/124200715/begini-syarat-dan-biaya-bikin-sim-b1-dan-b2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm