( Ist)

DPRD Babel Sahkan Tiga Raperda

29 Oktober 2021 10:20 WIB

SonoraBangka.id - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  mengesahkan tiga raperda yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai.Kamis (28/10/21).

Rapat paripurna pengambilan keputusan tiga raperda dan pembentukan pansus ini dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, didampingi tiga wakil ketua DPRD, dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. 

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD babel, Ferdiyansah menyampaikan pandangan akhir fraksi mengenai ketiga raperda yang telah disahkan, salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ferdiansyah menuturkan, pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang merupakan tempat berlangsungnya pembelajaran dengan memiliki sistem pendidikan yang mulia bertujuan untuk membentuk manusia yang berkepribadian luhur dan akhlak mulia.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian, pembinaan dan bantuan kepada pesantren sebagai wadah pendidikan dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas," katanya.

Lebih lanjut ferdi menjelaskan setelah disahkannya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, diharapkan adanya peningkatan dan pengembangan fasilitas pesantren dalam proses pembangunan masyarakat di daerah khususnya di Provinsi Babel.

"Kami Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai untuk ditetapkan menjadi perda," ucapnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm