Sejumlah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang terpasang di ruas jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang.
Sejumlah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang terpasang di ruas jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang. ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Gerak-gerik Para Pengendara di Pangkalpinang Terpantau Kamera, Kaca Mobil Gelap 80% Dapat Tembus

15 November 2021 15:49 WIB

Kemudian petugas di RTMC Polda Bangka Belitung langsung melakukan verifikasi, dan mengeluarkan surat konfirmasi yang selanjutnya surat tersebut bakal dikirim ke alamat pemilik yang terdata di nomor polisi kendaraan.

Apabila benar pelanggaran, maka akan dikonfirmasi melalui website atau pelanggar hadir ke posko. Jika tidak konfirmasi maka akan diblokir. 

"Surat tilang akan diantarkan hari itu juga oleh petugas pos ke alamat pemilik kendaraan," kata perwira pertama tingkat tiga ini.

Selanjutnya petugas mengirimkan kode BRIVA melalui pesan singkat atau surel, kemudian pelanggar bisa membayar ke bank. Jika tak terkonfirmasi, maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jadi hati-hati juga kepada masyarakat Bangka Belitung yang ingin jual beli kendaraan. Saya sarankan untuk langsung mengurus nama balik kendaraan, jangan sampai nanti ketika kendaraan sudah berpindah tangan ternyata alamat tilangnya masih pemilik pertama," tambah Toni.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gerak-gerik Pengendara di Pangkalpinang Dipantau Kamera, Kaca Mobil Gelap 80 Persen Bisa Tembus, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/15/gerak-gerik-pengendara-di-pangkalpinang-dipantau-kamera-kaca-mobil-gelap-80-persen-bisa-tembus?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm