Kemudian petugas di RTMC Polda Bangka Belitung langsung melakukan verifikasi, dan mengeluarkan surat konfirmasi yang selanjutnya surat tersebut bakal dikirim ke alamat pemilik yang terdata di nomor polisi kendaraan.
Apabila benar pelanggaran, maka akan dikonfirmasi melalui website atau pelanggar hadir ke posko. Jika tidak konfirmasi maka akan diblokir.
"Surat tilang akan diantarkan hari itu juga oleh petugas pos ke alamat pemilik kendaraan," kata perwira pertama tingkat tiga ini.
Selanjutnya petugas mengirimkan kode BRIVA melalui pesan singkat atau surel, kemudian pelanggar bisa membayar ke bank. Jika tak terkonfirmasi, maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi hati-hati juga kepada masyarakat Bangka Belitung yang ingin jual beli kendaraan. Saya sarankan untuk langsung mengurus nama balik kendaraan, jangan sampai nanti ketika kendaraan sudah berpindah tangan ternyata alamat tilangnya masih pemilik pertama," tambah Toni.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gerak-gerik Pengendara di Pangkalpinang Dipantau Kamera, Kaca Mobil Gelap 80 Persen Bisa Tembus, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/15/gerak-gerik-pengendara-di-pangkalpinang-dipantau-kamera-kaca-mobil-gelap-80-persen-bisa-tembus?page=2.