SONORABANGKA.ID - Mulai kini para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung harus waspada.
Pasalnya, gerak-gerik mereka bakal dipantau langsung oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Toni Susanto menyebutkan, kamera yang dipasang di empat titik di kawasan Pangkalpinang telah dilengkapi fitur canggih untuk menangkap jelas aktivitas yang dilakukan para pengemudi mobil.
Bahkan mobil yang menggunakan kaca film dengan kegelapan 80 persen masih mampu ditembus kamera ini. Sebab, kamera ini juga mengeluarkan sekelebat cahaya.
"Roda empat juga demikian wajib menggunakan seat belt (Sabuk pengaman-red) Karena kamera ini bisa tembus hingga 80 persen kaca kendaraan yang gelap. Apa yang terjadi di dalam mobil, kamera pengawas bisa melihat apa yang terjadi," ucapnya kepada Bangkapos.com, Senin (15/11/2021).
Selain itu Toni menyebutkan, kamera-kamera itu dapat mendeteksi semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam jarak radius maksimal 30 meter.
Kamera pengawas yang dipasang juga terdiri dari berbagai jenis, mulai dari ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Lalu kamera check point yang bisa mendeteksi pengemudi yang tak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel ketika berkendara.
"Kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis, tipe, merk, dan warna kendaraan bermotor yang melintas berikut pengemudinya. Karena ada face recognition yang berfungsi untuk mendeteksi sensor wajah,"ucap Toni.
Sementara itu, untuk proses penilangan sendiri, lanjut dia, dilakukan dengan cara analisa otomatis kepada pelanggar lalu lintas oleh sistem
Kemudian petugas di RTMC Polda Bangka Belitung langsung melakukan verifikasi, dan mengeluarkan surat konfirmasi yang selanjutnya surat tersebut bakal dikirim ke alamat pemilik yang terdata di nomor polisi kendaraan.
Apabila benar pelanggaran, maka akan dikonfirmasi melalui website atau pelanggar hadir ke posko. Jika tidak konfirmasi maka akan diblokir.
"Surat tilang akan diantarkan hari itu juga oleh petugas pos ke alamat pemilik kendaraan," kata perwira pertama tingkat tiga ini.
Selanjutnya petugas mengirimkan kode BRIVA melalui pesan singkat atau surel, kemudian pelanggar bisa membayar ke bank. Jika tak terkonfirmasi, maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi hati-hati juga kepada masyarakat Bangka Belitung yang ingin jual beli kendaraan. Saya sarankan untuk langsung mengurus nama balik kendaraan, jangan sampai nanti ketika kendaraan sudah berpindah tangan ternyata alamat tilangnya masih pemilik pertama," tambah Toni.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gerak-gerik Pengendara di Pangkalpinang Dipantau Kamera, Kaca Mobil Gelap 80 Persen Bisa Tembus, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/15/gerak-gerik-pengendara-di-pangkalpinang-dipantau-kamera-kaca-mobil-gelap-80-persen-bisa-tembus?page=2.