Tugu Jam Pasar Gede Solo saat Imlek (SHUTTERSTOCK )
Tugu Jam Pasar Gede Solo saat Imlek (SHUTTERSTOCK ) ( kompas.com)

Sejarah Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia, Dulu Sempat Dilarang

20 Januari 2022 19:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Imlek tahun 2022 akan dirayakan Selasa, 1 Februari 2022 dan menjadi perayaan kedua saat pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, pergantian tahun pada penanggalan China ini merupakan tradisi bagi masyarakat keturunan China.

Mengutip Kompaspedia, pergantian tahun akan ditandai dengan pergantian tanda zodiak atau disebut juga shio yang dipercaya akan menentukan kehidupan satu tahun ke depan.

Untuk itu, bagi yang merayakan, Imlek dianggap sebagai perayaan rasa syukur tahun lalu dan persiapan untuk menyambut tahun mendatang.

Sehingga tentu saja perayaan Imlek juga disambut dengan berbagai persiapan, mulai dari pembersihan wihara dan kelenteng sebagai tempat ibadah, penyajian makanan khas Imlek, pembersihan rumah, hingga menyiapkan angpau yang akan dibagikan saat kumpul keluarga.

Tapi, puluhan tahun yang lalu, perayaan Imlek ternyata tidak dapat dilakukan dengan bebas seperti saat ini.

Sejarah perayaan Imlek di Indonesia

Melansir Kompas.com, Jumat (12/2/2021), Imlek menjadi hari libur resmi melalui keputusan Osamu Seirei Nomor 26 pada 1 Agustus 1943 saat masa pendudukan Jepang. Ini merupakan penetapan hari libur resmi Imlek pertama di Indonesia.

Kebijakan itu masih terus berlangsung sampai masa awal kemerdekaan. Bahkan, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat yaitu bendera kebangsaan China boleh dikibarkan setiap Imlek.

Pada tahun 1946/1947, ada tiga hari raya China yang dijadikan hari libur resmi, yakni Imlek, wafatnya nabi Konghucu, dan Tsing Bing.

Imlek sempat dilarang pada masa Orde Baru

Mengutip Buku "Imlek" tahun 2010 karangan Andarini Trisnasari, perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia ternyata dilarang ditampilkan di depan umum selama tahun 1965-1998.

Menurut laporan Kompaspedia, pada masa orde baru, pemerintah membatasi berbagai tradisi dan aktivitas kebudayaan China, termasuk Imlek. Hal ini disampaikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967.

Saat itu, pemerintah meragukan nasionalisme keturunan China. Walau sudah turun-temurun tinggal di Indonesia, mereka dicurigai secara politis masih berkaitan dengan Republik Rakyat China (RRC), khususnya Partai Komunis China (PKC).

Pelarangan saat itu menyebabkan generasi muda keturunan China di bawah usia 40 tahun sudah tidak lagi bisa merayakan Imlek.

Bahkan, mereka umumnya tidak mengetahui kapan Tahun Baru China atau Imlek kalau tidak diberitahu generasi tua.

Imlek diizinkan lagi pada masa reformasi

Imlek kembali diizinkan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid, tahun 2000.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2000 yang diumumkan pada 18 Januari 2000, Inpres sebelumnya sudah tidak berlaku.

Warga keturunan China maupun masyarakat yang merayakan Imlek tak lagi membutuhkan izin untuk mengekspresikan berbagai aspek kepercayaan, tradisi, maupun kebudayaan mereka.

Imlek jadi libur nasional Indonesia

Kemudian, Presiden Megawati Soekarnoputri menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002. Tertanggal 9 April 2002, Imlek resmi dijadikan sebagai hari libur nasional

Menurut Megawati, mengutip Kompaspedia, ikut merayakan Tahun Baru Imlek memberikan kebahagiaan yang tidak berbeda dari saat merayakan Idul Fitri bersama umat Muslim dan Natal bersama umat Nasrani.

Sejak saat itu, Hari Raya Imlek dirayakan sebagai hari libur nasional di seluruh daerah Indonesia.

Ritual sembahyang, doa, dan upacara adat dilakukan mereka yang merayakan Imlek dengan khidmat. Tak ketinggalan, atraksi karnaval maupun pawai budaya yang meriah bisa disaksikan seluruh masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, Dulu Sempat Dilarang", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2022/01/19/170500327/sejarah-perayaan-imlek-di-indonesia-dulu-sempat-dilarang?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm