Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)
Komparasi LCGC antara Toyota Agya dan Daihatsu Ayla(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA) ( kompas.com)

Sudah Terbit, Ini Aturan Untuk Mobil Penerima Insentif PPnBM 2022

8 Februari 2022 18:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Setelah dinantikan banyak pihak, akhirnya pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor pada 2022.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Menilik aturan yang baru diundangkan pada Rabu (2/2/2022) tersebut, insentif PPnBM untuk sejumlah kendaraan berlaku hingga masa pajak September 2022.

Dalam Pasal 2 aturan tersebut, tertulis bahwa ada dua segmen kendaraan bermotor yang berhak menerima insentif PPnBM di 2022.

Segmen pertama adalah kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KB2H) alias low cost green car (LCGC) dengan banderol paling banyak Rp 200 juta. Mobil jenis ini menerima insentif baik pada periode pertama, kedua, hingga ketiga tahun 2022.

Insentif yang diberikan berupa diskon PPnBM sebesar 100 persen pada periode pertama (Januari-Maret 2022), 66,66 persen pada periode kedua (April-Juni 2022), dan 33,33 persen pada periode ketiga (Juli-September 2022).

Lalu segmen kedua yakni kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Insentif yang didapatkan berupa diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang sayangnya hanya berlaku pada periode Januari-Maret 2022.

Kedua segmen yang menjadi penikmat insentif PPnBM tahun ini sama-sama diberikan syarat kandungan komponen lokal atau local purchase paling sedikit sebanyak 80 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Terbit, Ini Ketentuan Mobil Penerima Insentif PPnBM 2022", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/08/153100915/sudah-terbit-ini-ketentuan-mobil-penerima-insentif-ppnbm-2022.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm