Ilustrasi STNK(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Ilustrasi STNK(KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( kompas.com)

Polisi Akan Sesuaikan Aturan Pengurusan SIM dan STNK Wajib Memiliki BPJS

24 Februari 2022 22:08 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri menyatakan akan mendukung penuh instruksi baru dari Presiden Joko Widodo yang ingin mengimplementasikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat.

Termasuk di antaranya, tentang pengurusan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jadi, BPJS yang aktif menjadi salah satu syarat utamanya selain yang sudah ada.

Instruksi soal BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.

"Kami semua harus memahami serta mendukung kebijakan pemerintah. Cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan kebersamaan seluruh warga," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Rabu (23/2/2022).

Adapun semangat persatuan dan kebersamaan itu, lanjut dia, dituangkan dengan wajib menjadi peserta aktif BJS.

Tapi, dalam menegakkan aturan tersebut ada tiga skema yang harus diperhatikan. Pertama mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Kedua setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bagaimana implementasinya.

"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," kata dia.

"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita harap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," lanjut Taslim.

Ketiga, menurut dia Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi ke anggota dan masyarakat. Tapi belum diungkap kapan sosialisasi akan mulai dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Sesuaikan Aturan Pengurusan SIM dan STNK Wajib Punya BPJS", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/24/180100415/polisi-akan-sesuaikan-aturan-pengurusan-sim-dan-stnk-wajib-punya-bpjs.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm