Ilustrasi WiFi
Ilustrasi WiFi ( KOMPAS.com)

Asosiasi Penyelenggara Internet Ungkap Alasan Masyarakat Tergiur WiFi Ilegal

13 April 2022 06:09 WIB

Alasan kedua yaitu iming-iming harga yang lebih terjangkau dari penyedia WiFi ilegal, meskipun mereka tidak mengetahui perbandingan benefit yang didapatkan.

"Penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi atau dari pengecer resmi yang bekerja sama dengan penyelenggara resmi dalam rangka menjamin jika pengecer melakukan wanprestasi maka penyelenggara resmi dapat mengenakan sanksi kepada pengecer," kata Arif, Selasa (12/4/2022).

Adapun dari sisi penyedia WiFi ilegal, menurut Arif biasanya mereka tidak memahami cara resmi untuk menyebarkan layanan internet. Namun bukan tidak mungkin, ada pula oknum yang secara sadar melanggar hukum demi meraup untung.

"Dari sisi pelaku, biasanya disebabkan ketidakpahaman pengusaha yang memberikan layanan internet tanpa izin maupun oknum pengusaha yang dengan sadar melanggar hukum dengan motif komersial," ujar Arif.

Aturan Bisnis reseller WiFi

Menurut Arif, pemerintah sudah bekerja sama dengan anggota APJII dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller maupun cara mengurus izin penyelenggara jasa internet.

Arif mengatakan, regulasi Jasa Telekomunikasi yang terbaru bahkan sudah membuka peluang bisnis reseller untuk layanan internet, sehingga reseller tidak perlu meminta perizinan (pada pemerintah) dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa.

"Sehingga reseller pun tidak dikenakan kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, tetapi tetap menjadi kewajiban dari pemilik izin penyelenggara. Skema pengecer dibuka pemerintah untuk mendukung penyelenggara dalam memperluas area layanan," kata Arif. 

Regulasi soal skema reseller WiFi atau jasa telekomunikasi internet diatur melalui Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Adapun ketentuan bagi pelaku usaha jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi dijelaskan dalam Pasal 223 Ayat (2) yang berbunyi:

"Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi"

Permen itu juga menjelaskan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa internet. Selain itu, reseller wajib menjamin keberlangsungan layanan hingga perlindungan konsumen.

Adapun dalam kasus IA, dia tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum dalam UU Ciptaker Pasal 11.

Selain itu, IA juga tidak menjalin kerja sama dengan penyedia layanan internet sehingga tindakannya dinilai melanggar hukum.

IA sendiri menggunakan paket berlangganan kuota internet (bandwidth) PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps.

Selain menetapkan biaya langganan, IA juga menarik uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggan saat melakukan pemasangan awal.

Padahal, biaya pemasangan awal yang ditetapkan Telkom jauh di bawah angka itu. Harganya mulai Rp 200.000-an, tergantung paket yang dipilih. Tak heran, IA dapat meraup keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan dari bisnis WiFi ilegalnya itu.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Penyelenggara Internet Ungkap Alasan Masyarakat Tergiur WiFi Ilegal", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/04/12/18000017/asosiasi-penyelenggara-internet-ungkap-alasan-masyarakat-tergiur-wifi-ilegal?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm