SONORABANGKA.ID - Aktris Wanda Hamidah baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan perusakan pekarangan rumah di Polres Metro Depok, pada Senin (30/5/2022).
Menurut pantauan Kompas.com, Wanda Hamidah telah menjalani pemeriksaan atas laporan mantan suaminya, Daniel Patrick, itu selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB.
"19 pertanyaan (dari penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok)," kata kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena, usai mendampingi kliennya di Polres Metro Depok, Senin. Menurut Tegar, pertanyaan tersebut mengenai kronologi dan latar belakang mengapa Wanda Hamidah melakukan hal tersebut.
Wanda Hamidah sendiri tidak banyak berbicara mengenai pemeriksaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, pemeran film Cahaya Dari Timur: Beta Maluku itu meminta doa agar diberi kelancaran menghadapi kasus tersebut. "Doain teman-teman semua, ini bukan apa-apa ya permasalahan, ini demi kepentingan terbaik anak,"ucap Wanda Hamidah.
Diberitakan sebelumnya, jika mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan ke Polres Metro Depok pada 15 Mei 2022.
Wanda Hamidah diduga menerobos pekarangan rumah Daniel Patrick yang berujung pada perusakan. Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di Instagram Story, Wanda Hamidah mengatakan kesedihan karena sang anak tak kunjung dikembalikan oleh Daniel. Menurut Wanda Hamidah, ia berhak mengasuh sang anak. Hal itu ia jelaskan dengan sejumlah alasan.
Salah satunya, ia sudah mengandung dan melahirkan. Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan jika Wanda Hamidah pemegang hak asuh anak dari Daniel sejak mereka bercerai pada 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4,5 Jam Diperiksa, Wanda Hamidah Dicecar 19 Pertanyaan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/30/150058466/45-jam-diperiksa-wanda-hamidah-dicecar-19-pertanyaan.