Dalam KUR Pertanian, Ali mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP memiliki empat inovasi kebijakan untuk KUR Pertanian. Pertama adalah KUR tanpa anggunan menjadi Rp 100 juta. Kedua, KUR kluster dengan perusahaan mitra.
“Ketiga adalah penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit di masa pandemi serta yang keempat, KUR untuk program penyediaan alat dan mesin pertanian (Taxi Alsintan), KUR Industrialisasi dan Korporasi Pertanian serta KUR Integrated Farming,” kata Ali.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, pada 2022, implementasi KUR Pertanian di lapangan telah diubah polanya dibandingkan dengan tahun lalu.
Adapun pengubahan pola tersebut dimaksudkan untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan yang tengah menjadi program nasional.
“Tujuan pembentukan kluster ini adalah mengurangi hambatan, menciptakan ekosistem baru dari hulu sampai hilir yang terintegrasi secara digital, memudahkan petani dalam mengakses KUR dan lainnya. Sedangkan dari sisi perbankan akan meningkatkan kepercayaan kepada petani,” ungkap Indah.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan, dalam sistem kluster tersebut terdapat kluster padi, kluster jagung, kluster sawit, kluster kopi, kluster jeruk, kluster hortikultura, kluster tebu, kluster porang, dan kluster sarang burung walet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KUR Pertanian Tembus Rp 46,6 Triliun, Ini Pesan Mentan SYL untuk Petani", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/16/150623826/kur-pertanian-tembus-rp-466-triliun-ini-pesan-mentan-syl-untuk-petani?page=all#page2.