Sekda Pangkalpinang Membuka Kegiatan Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Sekda Pangkalpinang Membuka Kegiatan Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik ( Humas Kominfo Pangkalpinang)

Sekda Pangkalpinang Membuka Kegiatan Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik

22 Agustus 2022 19:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam membuka kegiatan Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia, di Ruang Rapat Sekda Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (23/8/2022).

Radmida berharap agar seluruh kelengkapan dokumen dan bukti kegiatan yang termasuk dalam mekanisme penilaian akan dapat terpenuhi.

"Hari ini masih asesmen pendampingan dari Ombudsman kepada lima Organisasi Perangkat Daearah (OPD) yang akan diberikan penilaian untuk kepatuhan dan pelayanan publik. Dengan asasmen ini kita tau kekurangannya dan kita lengkapi, kita penuhi," jelasnya.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI di tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang masih berada di Zona Kuning dengan akumulasi penilaian yakni sebesar 73,14.

Dengan hasil tersebut, Radmida menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah kota masih perlu ditingkatkan sehingga hasil penilaian di tahun 2022 yang bersifat terbuka diharapkan semakin meningkat dan baik.

"Jadi semua kepala OPD dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus komit untuk perbaikan ini tidak hanya untuk kebutuhan penilaian saja tapi dalam kesehariannya juga. Tahun ini saya mau nilainya bagus. Tahun kemarin dua OPD kita zona merah, kita harap yang merah ini tidak merah lagi," tegasnya.

Penilaian tahun 2022 akan dilakukan terhadap lima OPD diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan NAKER), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm