SonoraBangka.ID - Jepang yang dikenal sebagai negara berteknologi tinggi, ternyata masih mewajibkan penggunaan media penyimpanan lawas seperti floopy disk alias disket dan CD-ROM dalam pemerintahan.
Namun kini, Jepang mulai meninggalkan penggunaan disket dan CD-ROM tersebut. Pemerintah setempat mengubah undang-undang di negaranya untuk tidak lagi mewajibkan penggunaan media penyimpanan lawas dalam birokrasi pemerintahan.
Jepang sendiri saat ini memang masih mempertahankan penggunaan sejumlah teknologi lawas. Di negeri matahari terbit itu, masih ada sekitar 1.900 prosedur pemerintahan yang mengharuskan penggunaan disket dan CD-ROM untuk menyimpan registrasi formulir atau aplikasi.
Menurut Menteri Teknologi Jepang, Karo Tono, undang-undang yang sebelumnya mewajibkan penggunaan disket dan CD-ROM sebagai media penyimpanan itu akan segera diakhiri.
“Sekarang di mana Anda bisa membeli floopy disk (disket)? Kami akan segera meninjau (undang-undang tersebut),” ungkap Tono dalam "Konferensi Konsep Masyarakat Digital ke-5 Jepang”.
Tono mengatakan, aturan yang diperbarui tersebut nantinya akan memungkinkan masyarakat menggunakan layanan online untuk mengakses data dan layanan pemerintahan.
Selain itu, Tono juga mengatakan akan mulai menyingkirkan teknologi lawas lainnya seperti mesin fax dari birokrasi pemerintahan.
"Saya masih berencana melakukannya," kata Tono dikutip dari The Register, Senin (5/9/2022).
Tono juga menambahkan bahwa dirinya akan mendukung rencana pemerintah untuk mengatasi permasalahan kurangnya keterampilan pemerintah Jepang, meningkatkan infrastruktur komunikasi dan menerapkan Web3.
Upaya meninggalkan teknologi lawas ini bukan pertama kalinya dilakukan pemerintah Jepang. Sebelumnya pada 2021 lalu, Perdana Menteri Yoshihide Suga pernah berjanji akan mengurangi pengunaan teknologi lawas seperti mesin segel (seals) dan mesin faks.