"Nah, itu jadi dari pihak manajemen atau pimpinan redaksi itu tidak khawatir ketika dia menangani kasus kekerasan seksual," tambahnya.
Senada dengan Mona, Kustiah Hasim dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyoroti pentingnya perusahaan media memiliki SOP dan peraturan tegas terkait kekerasan seksual.
"Kalau terkait kekerasan seksual ini perlu juga aturan khusus yang di dalamnya mengatur barang siapa misalkan jurnalis yang melakukan tindakan kekerasan seksual, ya, dia sanksinya bisa pecat," ucap Kustiah.
Kustiah juga mengatakan bahwa peraturan khusus ini sama pentingnya seperti kode etik jurnalistik yang mengatur atau jadi pedoman jurnalis dalam membuat karya jurnalistik.
"Kalau kode etik jurnalistik mengatur pada karya-karya jurnalistik, kalau ini pada perilakunya, kode perilakunya," ucapnya.
Tak hanya itu Kustiah juga mengatakan pentingnya zero tolerance atau nol toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di perusahaan media tanpa memandang status, jabatan, maupun karyanya.
Pasalnya jika toleransi atau pengecualian masih diberikan pada pelaku kekerasan seksual maka siapapun yang turut andil dalam pemberian toleransi itu sama artinya tidak berpihak pada korban.
Kustiah pun menyoroti pentingnya SOP di perusahaan media untuk penanganan sekaligus pencegahan kasus kekerasan seksual.
"SOP harus punya, ada satgas juga penting. Jadi ketika ada korban bisa langsung ditangani," ucapnya.
Kustiah juga menyarankan bagi kantor perusahaan media untuk menyediakan ruang aman bagi seluruh pekerjanya, misalnya dengan akomodasi malam hari untuk jurnalis yang sedang meliput acara.
Nah harapannya,ruang aman ini bisa memberikan ruang aman bagi pekerja media ketika menjalankan tugas hariannya.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533565647/kekerasan-seksual-juga-terjadi-di-ranah-media-perusahaan-perlu-tanggap-dalam-bersikap?page=all