"Artinya, kalau pensiunan menerima telepon, sms ataupun wa yang mengatasnamakan Taspen atau Taperum, menjanjikan sejumlah uang pengembalian Taperum, itu dipastikan adalah penipuan," jelasnya lagi
Kemudian, dirinya juga menjelaskan jika ada perubahan data keluarga (istri/suami/anak) untuk segera dilaporkan ke pihak Taspen. Tujuannya, agar pihak Taspen dapat mengajukan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan didaftarkan datanya ke BKN.
"Untuk penerima pensiun ini, kita masih menganut UU No.11 tahun 1969 dimana penerima pensiun janda/duda menikah lagi, istri/suami penerima pensiun ketika penerima pensiun meninggal dunia, itu akan memperoleh pensiun janda/duda," jelasnya.
Sementara dalam laporan panitia, dijelaskan bahwa purnabakti yang menerima tali asih santunan iuran KORPRI sebanyak 35 orang, untuk periode 1 September - 1 Desember 2022 dengan rincian, Golongan IV sebanyak 31 orang dengan total penerimaan sebesar Rp. 6.000.000,-/orang, Golongan III sebanyak 2 orang sebesar Rp. 5.000.000,-/orang, dan Golongan II sebanyak 2 orang sebesar Rp. 4.000.000,-/orang.
Diakhir acara, dilakukan penyerahan tali asih kepada 35 orang purnabakti yang diserahkan langsung oleh Sekda Naziarto selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI, didampingi oleh Kepala BKPSDMD Susanti selaku Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, dan Dewan Pengurus KORPRI Prov. Kep. Babel.