Ilustrasi motor listrik Yamaha E01
Ilustrasi motor listrik Yamaha E01 ( Dok. YIMM)

Kemenperin Buka Opsi Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik

23 Juni 2023 15:04 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, tak menutup kemungkinan pemerintah akan memperluas syarat penerima subsidi motor listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam respons usulan produsen motor listrik agar syarat penerima subsidi dilonggarkan.

Febri mengatakan, perluasan penerima subsidi motor listrik bergantung pada evaluasi dari Kementarian/Lembaga terkait.

"Apakah itu diperluas atau tidak (penerima subsidi)? Itu tergantung pada evaluasi dalam pembahasan pemerintah antara menteri dan lembaga. Tidak menutup kemungkinan juga, pada evaluasi tersebut akan muncul langkah-langkah strategis baru untuk merangsang masyarakat untuk memanfaatkan program subsidi," kata Febri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Febri menekankan, program KBLBB roda dua bertujuan untuk mempercepat pembelian kendaraan listrik di masyarakat.

Ia juga mengatakan, pemerintah menargetkan produksi motor listrik yang diperkirakan sebanyak 12 juta pada 2035 mendatang mampu mengurangi konsumsi 18,86 juta barel minyak.

"Selain itu poduksi KBLBB pada tahun 2035 diharapkan dapat menghasilkan 1 juta mobil listrik yang mampu mengurangi konsumsi minyak sebesar 12,5 juta barel," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menambahkan, untuk mendorong industrialisasi kendaraan listrik, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal.

Insentif bagi konsumen KBLBB, kata dia, diberika berupa pengenaan PPnBM sebesar 0 persen, pengenaan pajak daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB.

"Kemudian Uang muka minimum 0 persen dan suku bunga ringan. Diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus dan lain sebagainya," ucap dia.

Sebelumnya, PT Volta Indonesia Semesta (Volta) mengusulkan agar pemerintah melonggarkan syarat penerima subsisi motor listrik dalam program bantuan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.

Direktur Volta Indonesia Okie Kurniawan mengatakan, pelonggaran syarat tersebut akan meningkatkan jumlah penerima subsidi motor listrik mengingat banyak masyarakat tak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Mungkin pertama karena yang berhak mendapat subsidi kan sudah ada kriterianya. Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi kemudian setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," kata Okie saat ditemui usai acara Peluncuran Inisiatif Motor Listrik inDrive di Cibis Park, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Okie mengatakan, ada empat syarat penerima subsidi motor listrik yaitu, pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantian subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Menurut Okie, beberapa masyarakat yang tertarik dengan subsidi motor listrik tidak memenuhi salah satu syarat tersebut. Karenanya, ia mendorong, kriteria penerima subsidi dilonggrarkan.

"Memang mungkin tidak semua itu memenuhi kriteria tersebut. Jadi kalau misalnya dilonggarkan atau dimudahkan akan lebih banyak yang bisa mendapatkan subsidi," ujarnya.

Lebih lanjut, Okie yakin perubahan syarat penerima subsidi motor listrik akan memudahkan masyarakat membeli motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta tersebut.

"Mungkin nanti saya tidak tahu kebijakannya dari pemerintah bagaimana, mungkin akan ada perubahan tapi kriteria agar memudahkan kriterianya," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenperin Buka Opsi Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/23/133000826/kemenperin-buka-opsi-perluas-penerima-subsidi-motor-listrik?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm