Mantan Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin ditahan kejaksaan dugaan kasus korupsi penjualan Nikel
Mantan Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin ditahan kejaksaan dugaan kasus korupsi penjualan Nikel ( )

Selain Dugaan Korupsi, Ridwan Djamaluddin Diperiksa Atas Kasus MarkUp Tukin Fiktif di KemenESDM

10 Agustus 2023 08:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Kejaksaan Agung sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel oleh PT Antam Blok Mandiodo.

Kejadian itu terjadi pada hari Rabu (9/8/2023) kemarin.

Salah satu dari dua tersangka yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaludin (RJ).

Pada pernyataannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini kita tetapkan atas nama tersangka RJ, yaitu selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM,"ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Ridwan Djamaludin, yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, dituduh terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Selain Ridwan Djamaludin, tersangka lain yang ditahan pada kasus ini adalah Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM yang berinisial HJ.

Walau kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kedua tersangka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal Rabu (9/8/2023).

Ketut Sumedana menyatakan jika  penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka ini setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

"Dari dua tersangka yang hari ini ditetapkan, kita lakukan penahanan," ucapnya.

Peran keduanya dalam memberikan kebijakan terkait blok Mandiodo diduga merugikan negara sekitar Rp 5,7 triliun.

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," ucapnya.

Kejaksaan belum mengungkapkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat kedua tersangka ini pada kasus tersebut.

Selain kasus penjualan ore nikel PT Antam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menyelidiki dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada penyelidikan ini, mantan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Ridwan Djamaludin, dimintai keterangan terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai.

KPK juga memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Akan tetapi, Ridwan Djamaludin membantah keterlibatannya dalam manipulasi tunjangan pegawai di Kementerian ESDM.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atau manipulasi yang dilakukan olehnya terkait tukin pegawai.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ridwan Djamaluddin membantah ikut memanipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.

Ketika ditanya apakah Ridwan terlibat manipulasi tukin dengan modus pura-pura tak sengaja menambahkan angka 0 di belakang jumlah tukin, Ridwan langsung membantah.

Padahal, Ridwan sebelumnya tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya. 

“Saya (ikut menambahkan angka 0)? Enak aja lu!” ujar Ridwan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) malam. 

Ridwan baru menjawab ketika ditanya apakah betul ia menerima uang dalam korupsi tersebut. “Enggak. Ngaco,” jawab Ridwan sembari tertawa. 

Kasus ini pun terus bergulir dalam upaya memberantas tindakan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dan PT Antam.

Hal itu didalami tim penyidik KPK melalui pemerintah eks Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).

"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).

Penyidik KPK juga  menyelidiki pengetahuan eks Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu ihwal adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Selain Dugaan Korupsi, Ridwan Djamaluddin Juga Diperiksa Kasus MarkUp Tukin Fiktif di KemenESDM, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/09/selain-korupsi-ridwan-djamaluddin-juga-diperiksa-kasus-markup-tukin-fiktif-di-kementerian-esdm?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm