Dengan demikian, ia mengajak masyarakat lebih intensif memberikan prioritas kepada mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
"Apabila mobil pemadam kebakaran melintas, segera ambil lajur kiri dan menepilah biar mobil pemadam kebakaran melaju duluan. Kondisi lali lintas di Pangkalpinang juga padat, ini kadang menjadi tantangan anggota kami," tambahnya.
Dia berharap, masyarakat dapat sama-sama mengerti dan bekerjasama dengan baik.
"Kami selalu mengingatkan agar para anggota juga perhatikan SOP dalam bekerja, keselamatan juga harus diperhatikan. Semua kebutuhan pemadaman kita di Pangkalpinang sudah lengkap," terangnya.
Sanksi Hukum
Jajaran polda mendapatkan instruksi untuk dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing.
Ini dilakukan, menyusul banyaknya kejadian karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Jojo Sutarjo, mengajak semua masyarakat untuk menjaga hutan dan lahan, agar terhindar dari aktivitas pembakaran secara sembarangan.
"Kita sama sama menjaga, karena saat musim kekeringan sejumlah daerah rawan terjadi kebakaran lahan. Sehingga mari kita jaga dan ingatkan jangan sampai merembet," kata Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Rabu (30/8/2023) di tempat kerjanya.
Jojo mengatakan, satu Minggu terakhir ini, banyak terjadi kebakaran lahan disejumlah daerah.
Sehingga polisi diminta untuk mewaspadai dan mengingatkan semua jajaran terkait dapat pembakaran hutan dan lahan.
"Kita lihat satu Minggu ke belakang kebakaran lahan banyak terjadi. Mulai dari area lahan di lintas timur terjadi kebakaran, sepanjang jalan kiri dan kanan. Kemarin juga di Bangka Selatan terjadi kebaran lahan dan pada saat kendaraan damkar menuju TKP terjadi laka lantas," jelasnya.
Terkait upaya pencegahan, agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Bangka Belitung. Dikatakan Jojo,pihaknya telah meminta bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi.
"Melalui bhabinkamtibmas kita melakukan sosialisasi dan imbauan menggunakan spanduk, baleho di tempat tertentu. Supaya tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena apabila membakar hutan dan lahan ada ancaman hukumanya," jelas Jojo.
Hal tersebut, berdasarkan regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
"Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, mengingatkan ke masyarakat, supaya tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan karena ada sanksi hukum.
"Kalau kita sebenarnya bukan daerah yang rawan karhutla (kebakaran hutan dan lahan, red), karena di sini lahan hutan terbakar jarang. Titik panas selalu ada, kita juga imbau untuk masyarakat jangan sembarang membakar lahan, membuka lahan," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.
Mantan Kapolda Sultra ini juga mengingatkan apabila, membakar hutan di daerah kawasan hutan, tentunya ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau di kawasan ada konsekuensi hukumnya," tegas Yan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cegah Karhutla Pemkot Pangkalpinang Siagakan Lima Armada Damkar, Ini Sanksi Bagi Lahan, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/30/cegah-karhutla-pemkot-pangkalpinang-siagakan-lima-armada-damkar-ini-sanksi-bagi-lahan?page=all.