Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memasang alat pemantau emisi di kawasan industri Tangerang
Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memasang alat pemantau emisi di kawasan industri Tangerang ( KOMPAS.com)

Kemenperin Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di Kawasan Industri

7 September 2023 17:28 WIB

SonoraBangka.ID - Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memasang alat pemantau emisi di kawasan industri Tangerang.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto mengatakan, pemasangan alat tersebut sesuai dengan penugasan dari Menteri Perindustrian ke tim inspeksi untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri tersebut.

“Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujar Eko saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (6/9/2023).

Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin. Kemudian alat pemantau emisi itu dapat dimonitor secara realtime.

Dengan data-data tersebut, Kemenperin bisa mengetahui langkah apa yang akan dilakukan untuk menekan polusi udara di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Ke depan, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi di titik-titik konsentrasi industri lainnya agar mengetahui sebarapa besar dampak emisi yang dikeluarkan oleh industri.

Lebih lanjut Eko mengatakan, kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan.

Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi. Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan.

Selain itu, perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batu bara.

Menurut dia, upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Keemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia.

Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya,” pungkas Eko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenperin Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di Kawasan Industri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/09/07/143355026/kemenperin-pasang-alat-pemantau-kualitas-udara-di-kawasan-industri.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm