PJ Bupati Bangka M Haris
PJ Bupati Bangka M Haris ( Bangkapos.com/Cici Nasya Nita Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Profil Kekayaan M Haris Kepala Bakeuda Babel, Kini Jadi Pj Bupati Bangka, Harta Nyusut Utang Nambah, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/24/profil-kekayaan-m-haris-kepala-bakeuda-babel-kini-jadi-pj-bupati-bangka-harta-nyusut-utang-nambah. Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra)

Surat Edaran Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Resmi Dikeluarkan PJ Bupati Bangka M Haris

7 Oktober 2023 08:44 WIB

SonoraBangka.idPj Bupati Bangka M Haris setelah sebelumnya memberikan imbauan kepada pegawai di lingkup Pemkab Bangka setiap pukul 10.00 WIB di jam kerja memperdengarkan lagu kebangsaan, akhirnya menuangkan dalam surat edaran resmi. 

Surat Edaran menurut M Haris Jumat (6/10/2023) ditandatangani pada Kamis (5/10/2023) sore.

Di mana Kesbanglinmas Bangka akan ditunjuk guna melakukan pengecekan dan pengawasan terkait hal tersebut.

Kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini mulai 9 Oktober 2023 wajib dilaksanakan.

"Surat Edaran Bupati terkait menyanyikan lagu kebangsaan sudah dikeluarkan saya harap dilaksanakan sesuai isi SE tersebut. Pihak kesbanglinmaspol agar melakukan pengecekan dan pengawasan pelaksanaan di Kantor Pemkab Bangka Belitung, dinas-dinas, kecamatan, kelurahan dan desa," kata Haris kepada Bangkapos.com.

Surat Edaran Bupati Bangka tersebut ditujukan kepada OPD di lingkungan Pemkab Bangka, camat se Kabupaten Bangka, BUMN, BUMD,, perusahaan swasta, kelurahan dan desa berisi tentang memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dimana isinya 

Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut 

1. Bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan dihari Selasa dan Kamis di setiap minggu pada pukul 10.00 WIB  

2. Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing masing sesuai dengan Undang Undang No 24 Tahun 2009.

3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan mulai 9 Oktober 2023.

"Kalau kemarin kan imbauan dan sebagian sudah melaksanakan nah mulai 9 Oktober 2023 saya harapkan seluruh perkantoran di Kabupaten Bangka sudah melaksanakannya," kata Haris.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pj Bupati Bangka M Haris Resmi Keluarkan Surat Edaran Memperdengarkan Lagu Kebangsaan, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/06/pj-bupati-bangka-m-haris-resmi-keluarkan-surat-edaran-memperdebatkan-v5lagu-kebangsaan.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm