SONORABANGKA.ID - PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) bersama dengan Konsersium PT. Jasa Tirta Energi dan PT. Surya Energi Kobatama untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT).
PJBL ini mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 MWac yang terletak di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung, Mohammad Munief Budiman dan Direktur PT. Surya Energi Kobatama Ronggo Sulistyo, S.T., M.B.A., AK3., CCMS, dengan didampingi oleh Direktur Distribusi PLN Kantor Pusat Adi Priyanto.
Kahadiran PLTS ini tentunya akan memperkuat sistem kelistrikan di Provinsi Bangka Belitung.
"Selain memperkuat sistem kelistrikan di Bangka Belitung, nantinya dengan adanya PLTS ini diharapkan dapat menurunkan Biaya Pokok Produksi (BPP)," kata Adi Priyanto.
Sementara itu, General Manager PLN UIW Bangka Belitung Mohammad Munief Budiman mengungkapkan, PLTS yang akan dibangun ini akan menambahkan bauran EBT.
"Dengan dibangunnya PLTS ini akan menambahkan bauran energi baru terbarukan di Bangka yang awalnya 3,55% menjadi 6,79%," ungkap Munief.
Pada kesempatan yang sama, Ronggo menjelaskan bahwa penandatanganan PJBL ini merupakan momen yang berharga bagi PT. Surya Energi Kobatama karena sebagai wujud keseriusan untuk terus mengembangkan berbagai sumber energi terbarukan yang andal dan terjangkau.
“Hal ini sejalan dengan harapan Pemerintah yang ingin memastikan bahwa transisi energi di Indonesia dapat menghasilkan energi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat,” kata Ronggo.
Pelaksanaan perjanjian ini selain mempercepat pengembangan pembangkit listrik khususnya energi terbarukan, sekaligus juga sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik dalam rangka menyediakan tenaga listrik yang berkelanjutan dan tarif tenaga listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia usaha.