Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024) ( KOMPAS.com)

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

20 Mei 2024 17:50 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, terdapat kemungkinan kenaikan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) sektor perbankan akibat dari pemburukan kredit restrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raemengatakan, hal ini terutama setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 dihentikan.

"Namun demikian, sisa kredit restrukturisasi Covid19 sudah jauh di bawah total kredit restrukturisasi saat awal pandemi," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/5/2024).

Ia menambahkan, total kredit restrukturisasi Covid-19 sampai Maret 2024 tercatat senilai Rp 228 triliun, atau mencapai 3,14 persen dari total kredit.

Sementara itu, Loan at Risk (LaR) perbankan (NPL+Kol 2+Restru Kol 1) pada Maret 2024 sebesar 11,10 persen.

Dian bilang, angka tersebut sudah menurun semakin mendekati level sebelum pandemi yaitu di kisaran 9-10 persen.

Selain itu, ia bilang, kenaikan NPL tersebut secara umum telah dimitigasi oleh bank melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.

Dilihat secara historis, NPL saat ini tergolong lebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai di atas 3 persen, meskipun suku bunga pada saat itu jauh lebih rendah.

"Dengan demikian, risiko kredit perbankan yang dicerminkan oleh NPL tidak hanya dipengaruhi oleh suku bunga, tetapi juga kondisi makroekonomi terutama pertumbuhan ekonomi domestik," tandas dia.

Sebagai informasi, OJK mencatat kualitas kredit yang tercermin dari rasio NPL net perbankan berada pada kisaran 0,77 persen, atau sedikit turun dibandingkan posisinya di Februari 2024 senilai 0,82 persen.

Sementara itu, NPL gross sebesar 2,25 persen sampai kuartal I-2024, atau turun dibandingkan bulan lalu senilai 2,35 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/05/20/161300826/perbankan-antisipasi-kenaikan-kredit-macet-imbas-pencabutan-relaksasi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.