Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyatakan pihaknya sudah mengusulkan untuk diberlakukan kembali PPnBM DTP.
Tujuannya, supaya harga kendaraan di pasaran lebih terjangkau serta pada akhirnya daya beli meningkat.
"Dengan begitu, pabrik-pabrik kita akan jalan lagi baik pada pabrik mobilnya maupun pabrik komponennya," ucap dia.
"Satu yang saya tekankan, kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru kita akan meningkatkan pendapatan dari pemerintah jika volume penjualan meningkat," lanjutnya.
Jongkie menjelaskan meski salah satu instrumen perpajakan akan dihapuskan yaitu PPnBM, pemerintah daerah akan tetap mendapatkan keuntungan lewat penerimaan pajak lain
Di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sampai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Sebab yang dihapus atau yang dikurangi hanyalah PPnBM saja. Sedangkan PPN tetap dibayar, BBnKB, tetap dibayar, PKB juga dibayarkan. Jadi dengan meningkatkan volume penjualan, maka meningkat pula pendapatan daerah dari pajak-pajak yang lain tadi," papar Jongkie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gestur Positif BKPM Soal Rencana PPnBM DTP Jilid 2 Mobil Baru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/23/080200415/gestur-positif-bkpm-soal-rencana-ppnbm-dtp-jilid-2-mobil-baru.