SONORABANGKA.ID - Korlantas Polri menyebutkan sedang menyusun aturan penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene, khususnya untuk kendaraan dinas. Meskipun, sudah ada aturan mengenai kedua alat tersebut pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada UU LLAJ, sudah dijelaskan bahwa penggunaan lampu rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas. Penggunaannya juga untuk pengawalan resmi atau kondisi darurat.
Selain itu, dijelaskan pula macam-macam warna lampu rotator yang dibedakan atas penggunaannya. Untuk sanksinya pun juga sudah dicantumkan.
Tapi, banyaknya kasus penyalahgunaan lampu rotator dan sirene yang dilakukan oleh kendaraan dinas membuat Korlantas Polri harus menyusun regulasi baru.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sebenarnya dalam UU LLAJ dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah mengatur kewenangan Kepolisian.
"Petugas yang melakukan pengawalan perlu prioritas atau memperoleh hak utama. Sehingga, menggunakan lampu isyarat warana biru dan sirene," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Bisa juga nanti (aturan yang baru) mengatur hal-hal yang teknis dan mendetail. Misal, masalah cahaya, bunyi sirene, kapan dinyalakan atau dimatikan, dan seterusnya. Mengatur lebih mendetail," kata Budiyanto.
Menurutnya, kalau hanya Undang-Undang, sifatnya masih umum, tidak mendetail. Hal-hal yang teknis atau mendetail diatur dalam aturan pelaksanaan, seperti Peraturan Kapolri dan sebagainya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Perlu Ada Aturan soal Rotator dan Sirene untuk Kendaraan Dinas?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/11/081200315/kenapa-perlu-ada-aturan-soal-rotator-dan-sirene-untuk-kendaraan-dinas.