Melansir dari berbagai sumber, berikut cara mengatasi nomor dijadikan kontak darurat dan diteror penagih pinjol.
1. Blokir Nomor Debt Collector
Cara pertama jika diteror oleh penagih pinjol karena dijadikan kontak darurat adalah blokir penagih tersebut.
Terlebih jika Anda merasa diteror oleh para oknum debt collector melalui telepon atau pesan WhatsApp.
Maka Anda bisa langsung blokir saja nomor tersebut agar tidak dihubungi lagi.
2. Hubungi Call Center
Metode berikutnya yang bisa Sahabat NOVA lakukan adalah dengan menghubungi call center.
Anda bisa langsung coba menguhubungi call center perusahaan terkait untuk penarikan nomor HP milikmu dari daftar kontak darurat.
3. Lapor ke OJK
Anda dapat menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun kontak WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Kita juga bisa melayangkan pengaduan secara online lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau mengisi Form Pengaduan Online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Gedung OJK beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
4. Lapor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga bisa membantu pengguna layanan jasa keuangan untuk mengatasi teror pinjol.
Anda bisa mengadukan melalui call center di nomor 021-7981858 atau 7971378.
Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui form : http://pelayanan.ylki.or.id.
Selain itu, kita juga bisa datangi langsung ke kantor YLKI di Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053938215/belajar-dari-amanda-manopo-ditagih-pinjol-akibat-dijadikan-kontak-darurat-begini-cara-menghentikan-teror-debt-collector?page=all