( )

Berkaca dari Amanda Manopo Ditagih Pinjol Akibat Dijadikan Kontak Darurat, Ini Cara Menghentikan Teror Debt Collector!

7 Desember 2024 10:39 WIB

Melansir dari berbagai sumber, berikut cara mengatasi nomor dijadikan kontak darurat dan diteror penagih pinjol.

1. Blokir Nomor Debt Collector

Cara pertama jika diteror oleh penagih pinjol karena dijadikan kontak darurat adalah blokir penagih tersebut.

Terlebih jika Anda merasa diteror oleh para oknum debt collector melalui telepon atau pesan WhatsApp.

Maka Anda bisa langsung blokir saja nomor tersebut agar tidak dihubungi lagi.

2. Hubungi Call Center

Metode berikutnya yang bisa Sahabat NOVA  lakukan adalah dengan menghubungi call center.

Anda bisa langsung coba menguhubungi call center perusahaan terkait untuk penarikan nomor HP milikmu dari daftar kontak darurat.
 
3. Lapor ke OJK

Anda dapat menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun kontak WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Kita juga bisa melayangkan pengaduan secara online lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau mengisi Form Pengaduan Online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Gedung OJK beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

4. Lapor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga bisa membantu pengguna layanan jasa keuangan untuk mengatasi teror pinjol.

Anda bisa mengadukan melalui call center di nomor 021-7981858 atau 7971378.

Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui form : http://pelayanan.ylki.or.id.

Selain itu, kita juga bisa datangi langsung ke kantor YLKI di Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053938215/belajar-dari-amanda-manopo-ditagih-pinjol-akibat-dijadikan-kontak-darurat-begini-cara-menghentikan-teror-debt-collector?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm