KASUS KORUPSI MINYAK MENTAH - Ilustrasi // Awal Mula Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Terungkap hingga Muncul Angka Rp 193,7 Triliun
KASUS KORUPSI MINYAK MENTAH - Ilustrasi // Awal Mula Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Terungkap hingga Muncul Angka Rp 193,7 Triliun ( Kompas.com/Dok. Pertamina Patra Niaga )

Ini Awal Mula Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Terungkap hingga Muncul Angka Rp 193,7 Triliun

26 Februari 2025 20:58 WIB

Kejaksaan Agung telah menahan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Munculnya Angka RP 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina merupakan kerugian di tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, adapun angka tersebut ditemukan berdasarkan dari lima komponen perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.

Komponen-komponen itu yang kemudian kata Harli dilakukan perhitungan oleh penyidik dengan melibatkan ahli keuangan sehingga ditemukan angka Rp 193,7 triliun.

"Terkait soal kerugian, nah di beberapa media sudah kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin sudah disampaikan di rilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023," kata Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Selain itu eks Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut juga menerangkan, bahwa kerugian keuangan negara bisa saja bertambah jika ditemukan fakta bahwa para tersangka melakukan modus yang sama setiap tahunnya.

Akan tetapi Harli enggan berspekulasi mengenai potensi bertambahnya nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.

Pasalnya ia menyebut, menyerahkan sepenuhnya kepada ahli keuangan yang nantinya akan menghitung berapa jumlah kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Riva Siahaan cs.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm