Kejaksaan Agung telah menahan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Munculnya Angka RP 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina merupakan kerugian di tahun 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, adapun angka tersebut ditemukan berdasarkan dari lima komponen perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.
Komponen-komponen itu yang kemudian kata Harli dilakukan perhitungan oleh penyidik dengan melibatkan ahli keuangan sehingga ditemukan angka Rp 193,7 triliun.
"Terkait soal kerugian, nah di beberapa media sudah kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin sudah disampaikan di rilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023," kata Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Selain itu eks Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut juga menerangkan, bahwa kerugian keuangan negara bisa saja bertambah jika ditemukan fakta bahwa para tersangka melakukan modus yang sama setiap tahunnya.
Akan tetapi Harli enggan berspekulasi mengenai potensi bertambahnya nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.
Pasalnya ia menyebut, menyerahkan sepenuhnya kepada ahli keuangan yang nantinya akan menghitung berapa jumlah kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Riva Siahaan cs.