SonoraBangka.id - Mau tahu, bagaimana awal mula kasus korupsi minyak mentah Pertamina Patra Niaga terungkap?
Dan bagaimana awal mula muncul angka kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun akibat kasus tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Hal tersebut berarti pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari dalam negeri.
Namun, penyidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Hal itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Adapun pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara subholding Pertamina dengan broker.
Para tersangka diduga mengincar keuntungan dengan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Terkait hal tersebut, penyidik Kejagung kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli hingga akhirnya dapat menetapkan beberapa tersangka.
Kejaksaan Agung telah menahan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Munculnya Angka RP 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina merupakan kerugian di tahun 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, adapun angka tersebut ditemukan berdasarkan dari lima komponen perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.
Komponen-komponen itu yang kemudian kata Harli dilakukan perhitungan oleh penyidik dengan melibatkan ahli keuangan sehingga ditemukan angka Rp 193,7 triliun.
"Terkait soal kerugian, nah di beberapa media sudah kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin sudah disampaikan di rilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023," kata Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Selain itu eks Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut juga menerangkan, bahwa kerugian keuangan negara bisa saja bertambah jika ditemukan fakta bahwa para tersangka melakukan modus yang sama setiap tahunnya.
Akan tetapi Harli enggan berspekulasi mengenai potensi bertambahnya nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.
Pasalnya ia menyebut, menyerahkan sepenuhnya kepada ahli keuangan yang nantinya akan menghitung berapa jumlah kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Riva Siahaan cs.
"Karena ini adalah di awal juga sudah kita sampaikan, ini adalah perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara," pungkasnya.
Adapun lima komponen yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sebagai berikut;
1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Ditetapkan 7 Tersangka
Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Berikut 7 tersangka dan peran masing-masing:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Awal Mula Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Terungkap hingga Muncul Angka Rp 193,7 Triliun, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/26/awal-mula-kasus-korupsi-minyak-mentah-pertamina-terungkap-hingga-muncul-angka-rp-1937-triliun?page=all.