SonoraBangka.id - Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, sub holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Enam pejabat PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dari kalangan mitra Pertamina Patra Niaga.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun pada tahun 2023. Jika diestimasi rata-rata kerugiannya sama setiap tahun, maka total kerugian negara Rp968,5 triliun,
hampir tembus Rp 1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, sub holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh Kejaksaan Agung.
"Di Pertamina sendiri tentu kami akan review total, seperti apa nanti perbaikan-perbaikan yang bisa kami lakukan ke depannya," kata Erick Thohir ketika ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).
Erick Thohir menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan banyak pihak seperti SKK Migas dan Kementerian ESDM.
"Kita harus berikan solusi," imbuh dia.
Pergantian direktur Pertamina Patra Niaga yang tersandung kasus tersebut akan dilakukan selaras dengan musim Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang biasanya akan digelar pada Maret.
"Jadi pergantian komisaris direksi kita sejalankan dengan rapat tahunan, kita juga harus menjaga konsistensi dari perusahaan itu masing-masing," ungkap dia.
Lebih lanjut, Erick bilang, pihaknya juga akan meninjau ulang terkait efektivitas perusahan pelat merah yang bergerak di bidang energi minyak mentah.
"Seperti apa kita review. Apakah mungkin satu dua perusahaan harus kami merger. Supaya nanti antara Kilang dan Patra Niaga tidak ada exchange perjualan, kita review, tidak apa," tutup dia.
Oplos Minyak
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus ini, mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.
Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan
Daftar 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Negara Rugi Besar, Pertamina Kena Review Total Buntut Korupsi Nyaris Rp 1 Kuadriliun, https://bangka.tribunnews.com/2025/03/02/negara-rugi-besar-pertamina-kena-review-total-buntut-korupsi-nyaris-rp-1-kuadriliun?page=all.