SonoraBangka.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahun mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.
Begitu juga TNI, Polri dan pejabat negara juga mendapatkan hak yang sama sesuai peraturan perundang-undangan.
Apakah pensiunan ASN juga berhak menerima THR dari pemerintah?
Melansir laman resmi menpan.go.id, pada tahun 2024 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian THR dan Gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 tersebut diperuntukkan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Itu berarti pensiunan juga menerima THR termasuk gaji ke-13. Hanya saja untuk tahun 2025 pemerintah belum menerbitkan aturannya.
Peraturan pemerintah tentang pencairan THR biasanya baru terbit beberapa hari menjelang lebaran.
Komponen THR ASN
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan/umum
5. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan antara lain:
1. Tunjangan profesi guru/dosen
2. Tunjangan kehormatan profesor
3. Tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
1. Gaji/pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan pensiun.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS
Salah satu komponen untuk pencairan THR untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri adalah gaji pokok pensiun.
Besaran gaji pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Prabowo Pastikan THR Cair Maret 2025
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran THR aparatur negara akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) sebagaimana dilansir siaran YouTube Kompas TV.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara serta pensiunan aparatur negara.
Menurut Presiden, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan salah satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.
Selain THR, Prabowo menyebut ada manfaat kenaikan upah minimum provinsi (UMP), optimalisasi penyaluran bansos bulan Februari dan berbagai diskon untuk menyambut Idul Fitri 2025 yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Program diskon yang dimaksud antara lain diskon tarif tol dan diskon belanja.
Selain itu ada program paket pariwisata Lebaran dan menjaga stabilitas harga pangan.
Untuk tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur soal pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri dan lainnya.
Jadi, belum dipastikan apakah komponen dan persentasenya akan sama dengan pencairan pada tahun 2024 lalu.
Perkiraan Tanggal Pembayaran THR 2025
Lantas kapan THR ASN, TNI, Polri, dan pejabar negara akan dicairkan?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, Gaji ke-13 diperkirakan cair.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Anggaran THR PNS berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk diketahui, selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Itulah penjelasan singkat tentang THR dan beberapa komponen yang bakal masuk untuk itung-itungan besaran THR yang akan dibayar oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pensiunan PNS Dapat THR atau Tidak, Cek Info Terbaru Pencairan Tunjangan Hari Raya dari Prabowo, https://bangka.tribunnews.com/2025/03/04/pensiunan-pns-dapat-thr-atau-tidak-cek-info-terbaru-pencairan-tunjangan-hari-raya-dari-prabowo?page=all.