SONORABANGKA.ID - Tim Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kota Pangkalpinang menggelar razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) subuh.
Razia KRYD yang dilakukan Tim Gabungan tersebut menyasar sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Pangkalpinang, diantaranya Indigo, Grand Milenium, Family Karaoke Morgans, Ekstrim Bar (X-Bar) dan Global.
Sebanyak 58 orang terjaring razia KRYD yang dilaksanakan dengan tujuan mencegah penyakit masyarakat dan cipta kondisi (cipkon), menyambut natal dan tahun baru 2021.
Razia tersebut dimulai dari THM Indigo dan di tempat ini tim tidak menemukan pengunjung yang terindikasi narkoba.
Pengecekan narkoba dilakukan dengan alat yang digunakan untuk mengambil air liur para pengunjung, dan diuji dengan alat drugwipe atau alat tes narkoba.
Selanjutnya, tim menuju ke tempat lainnya, Grand Milenium, tim langsung memerikasa barang bawaan para pengunjung satu persatu.
Hal itu lakukan guna mengantisipasi pengunjung membawa barang berbahaya dan obat-obat terlarang. Setelah tidak ditemukan barang yang dicurigakan dan pengunjung tidak terindikasi narkoba.
Kemudian, tim melanjutkan karoke family Morgans di Jalan Air Mawar, Bukitintan yang baru diresmikan. Di sana pun petugas melakukan pengecekan seperti sebelumnya, dan tidak ada yang positif menggunakan narkoba.
Setelah itu, tim meluncur ke ekstrim bar (X-Bar), di sana petugas mencurigai satu orang terindikasi narkoba, karena berdasarkan test drugwipe hasil positif.
Sementara itu, petugas juga mendapatkan satu orang pemuda yang membawa satu butir peluru dalam tasnya, setelah dilakukan penggeledahan dan petugas juga mengamankan tiga orang, satu diantaranya perempuan, yang dicurigai menggunakan barang haram tersebut.