Berikut daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Sementara cuti bersama yang tetap yakni:
- 12 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
Adapun 5M protokol kesehatan yang harus diterapkan, yaitu:
- Memakai masker;
- Menjaga jarak;
- Mencuci tangan;
- Menghindari kerumunan;
- Mengurangi mobilitas.