Bupati Bangka, Mulkan menerima piala dan penghargaan Inovation Government Award (IGA) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta.
Bupati Bangka, Mulkan menerima piala dan penghargaan Inovation Government Award (IGA) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta. ( Istimewa/ Pemkab Bangka)

Penjelasan Mendagri Terkait Pengurangan Cuti Bersama Di Tahun 2021

23 Februari 2021 08:18 WIB

SonoraBangka.Id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, mengatakan sejumlah alasan terkait pengurangan hari cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut tak lain karena berdasarkan kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Tidak hanya itu, Muhadjir mengatakan sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Dilansir kemenkopmk.go.id, kesepakatan mengenai pemangkasan hari cuti tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Isi SKB itu tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN, RB Tjahjo Kumolo; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Sekjen Kemenag, Nizar Ali; Sekjen Kemnaker; Asops Kapolri; dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.

Adapun cuti bersama tahun 2021 telah dipangkas sebanyak 5 hari dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

 

SKB tersebut yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.

Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.

Lantas, bagaimana jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2021?

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:

Hari Libur Nasional

  • 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April, Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama

  • 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember

Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.

 

“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” kata dia.

 

Berikut daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara cuti bersama yang tetap yakni:

- 12 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

Adapun 5M protokol kesehatan yang harus diterapkan, yaitu:

 

- Memakai masker;

- Menjaga jarak;

- Mencuci tangan;

- Menghindari kerumunan;

- Mengurangi mobilitas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm