Ilustrasi
Ilustrasi ( KOMPAS/HERU SRI KUMORO )

Sudah Tahu? RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR

13 April 2022 14:31 WIB

SonoraBangka.id - Ada kabar baik untuk perempuan Indonesia dan penyintas kekerasan seksual.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pada Selasa (12/4/2022), palu diketukan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Seruan kata "setuju" memeriahkan ruang rapat tersebut, disambut dengan tepuk tangan dari para anggota DPR yang hadir.

Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan bahwa momen pengesahan RUU TPKS ini akan menjadi momen bersejarah di Indonesia.

Puan menyoroti bahwa ini adalah hari kemenangan dan bukti perjuangan untuk para korban kekerasan seksual.

"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat," ungkap Puan Maharani, dikutip dari Kompas.com.

"Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," lanjutnya.

Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS ini merupakan hasil kerja banyak elemen bangsa.

Puan juga menegaskan bahwa ini merupakan sebuah jawaban dari niat baik bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak perempuan.

Sebelumnya, RUU TPKS telah diperjuangkan sejak 2016 dan menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat Indonesia.

Pembahasan tiap butir aturan dalam RUU TPKS penuh dinamika dan menerima penolakan dari berbagai pihak.

Setiap harinya, organisasi dan lembaga perempuan serta para aktivisi menyuarakan tuntutan mereka yang hanya bisa terjawab dengan pengesahan RUU TPKS ini.

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual dalam satu tahun terakhir ini, pengesahan RUU TPKS membuat masyarakat Indonesia, terutama perempuan penyintas bernapas lega.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya turut menyampaikan pendapatnya soal pengesahan RUU TPKS ini.

Menurut keterangannya, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.

RUU TPKS ini adalah payung hukum dan sebuah kewajiban baru bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," tegas Willy.

Kawan Puan, ini saatnya kita merayakan disahkannya payung hukum yang berpihak pada perempuan dan korban kekerasan seksual.

Tapi, sebaiknya tetap kawal penerapan dari RUU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533232378/momen-bersejarah-ruu-tpks-resmi-disahkan-jadi-undang-undang-oleh-dpr?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm