Ilustrasi
Ilustrasi ( Freepik/ Freepik )

Harus Tahu, Ini 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

13 April 2022 21:42 WIB

Pada pasal yang sama, Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, disebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS.

Tindakan tersebut antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Kekerasan seksual juga termasuk pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kekerasan seksual berbasis elektronik juga menjadi sorotan termasuk revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modus balas dendam kepada korban.

Nah, dengan adanya UU TPKS ini, korban revenge porn akan dilindungi sepenuhnya oleh hukum.

3. Pemaksaan hubungan seksual bisa dikenai denda dan pidana

Pasal 6 RUU TPKS menyebutkan soal pemaksaan hubungan seksual dan penggunaan alat kontrasepsi.

Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi.

Pidana penjara yang tuliskan paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

4. Pemaksaan perkawinan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm