Meski diduga tidak adanya mucikari, aparat kepolisian Satreskrim Polres Pangkalpinang tetap dapat menjerat para pelaku walaupun masih dalam kategori anak usia anak dibawah umur.
"Siapa yang memberikan atau memperdagangkan anak, ya itu yang kena pidana undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tetap bisa terjerat hukum, siapa yang menjual mereka apakah itu temannya atau siapa," tegasnya.
Larang Pelajar Bawa Handphone
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Kamis (25/8/2022) mengindikasi Open BO lantaran adanya kemajuan teknologi.
Diketahui, para pelajar di sekolah saat ini leluasa membawa handphone ke sekolah.
Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera menyampaikan ke sekolah-sekolah agar tidak memperbolehkan lagi peserta didik membawa handphone ke sekolah.
Selain itu, meminta para orangtua untuk senantiasa mengawasi gerak-gerik dan selalu rajin mengecek ponsel anaknya.
Diungkapkannya bahwa sebaiknya anak-anak jangan bawa handphone ke sekolah, karena itu bisa menjadi transaksi bagi mereka.
Nah, untuk orangtua juga sekjali-sekali harus melihat handphone anaknya, jangan sampai menjadi tempat Open BO.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Awal Mula Praktik Open BO Antar Siswi di Pangkalpinang Terungkap dari Razia Handphone, https://bangka.tribunnews.com/2022/09/04/awal-mula-praktik-open-bo-antar-siswi-di-pangkalpinang-terungkap-dari-razia-handphone?page=all.