Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra. (Bangkapos.com/Riki Pratama) ( )

Kapolda Babel Perintahkan Jajaran Awasi Penyaluran Bantuan Sosial Setelah Naiknya BBM Bersubsidi

12 September 2022 17:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, menyebutkan kepolisian di Babel akan mengawal semua penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU hingga bantuan sosial (BLT) subsidi ke masyarakat.

Yan Sultra menuturkan, ada tiga jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah dari pengalihan subsidi BBM.

Pertama, Bantuan Sosial Langsung (BLT) sebesar Rp12,4 triliun bakal diberikan kepada 20,65 juta penerima BLT selama 4 bulan mulai dengan bulan September, dengan besaran per bulan sebesar Rp150.000.

Kedua, bantuan subsidi upah (BSU), dengan anggaran disiapkan sebesar Rp9,6 triliun yang diberikan kepada 16 juta pekerja, penerima merupakan pekerja yang gajinya hanya Rp3.500.000 per bulan.

Kemudian bantuan angkutan umum, yang diberikan kepada pekerja angkutan umum, ojek online, dan nelayan.

"Memang kita sudah diminta juga untuk mengawal baik dari SPBU hingga SPBN, kita sudah mengawal dari sebelum kenaikan BBM," ujar Yan Sultra kepada Bangkapos.com, Senin (12/9/2022) di acara sosialisasi kebijakan pemerintah dalam penyesuaian harga BBM bersubsidi di Provinsi Babel Gedung Tribrata Polda Babel.

Kapolda menyebutkan, pengawalan dilakukan melihat bagaimana kondisi ketersediaan BBM di Babel. "Ternyata memang masalah BBM ini cukup, untuk ketersedian memang hanya ada panic buying. Terkait pengerit atau orang yang nakal sudah tindak tindak tegas, baik dari pertaminanya SPBU-nya sudah ada dicabut izin subsidinya," kata Kapolda.

Dikatakannya, tindakan tegas diberikan pemerintah supaya  para pelanggar tidak lagi  main-main dalam hal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Sehinga tepat sasaran, begitu pula dengan bantuan sosial, kita diminta untuk mengawal.
bagaimana bantuan ini bisa sampai ke yang memang berhak dan tepat dengan sasaran," ucapnya.

Dia mengungkapkan dari Polda Babel telah memberikan bantuan kepada yang terdamak kenaikan BBM bersubsidi, seperti supir, nelayan, dan buruh telah diberikan bantuan.

"Kita juga menyarankan bagaimana memasuk ke dalam daftar yang berhak mendapatkan bantuan. Jadi yang belum dapat, juga dapat di daftar bisa masukan lewat online diverifikasi kembali. Di kantor pos juga dari kapolres hingga jajaran saya minta kawal agar bantuan tepat sasaran," ucapnya.

Lebih jauh, Kapolda menyebutkan pihak Polda Banlbel sengaja mengadakan Focus Group Discussion untuk melakukan sosialisasi, terkait kebijakan pemerintah dalam penyesuaian harga BBM bersubsidi di Babel.

"Sehingga tidak ada perdebatan yang muncul yang tidak jelas, karena hadirkan narasumber berkompeten. Dari kementerian keuangan, kementrian sosial ada tiga bantuan disalurkan pemerintah untuk mengatasi dampak pada kenaikan BBM ini," tambahnya.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya berkata terkait kebijakan pemerintah tersebut harus dapat berjalan dan diawasi.

"Keputusan sudah diambil pemerintah, sekarang kita memastikan ketika BBM dinaikkan lalu ada konpensasi subsidi dan sebagainya agar tepat sasaran," ujar Bambang di Mapolda Babel.

Lalu, Bambang mengharapkan dalam penggunaan BBM di Babel tidak lagi terjadi penyimpangan dalam penggunaanya.

"Seperti solar subsidi, yang di luar sektor transportasi umum, ataupun tranportasi masyarakat lainnya. Bagaimana kita mengingatkan segala unsur untuk turut mengawasin, karena situasi susah, kita saling jaga saja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kapolda Babel Perintah Jajaran Awasi Penyaluran Bantuan Sosial Usai Kenaikan BBM Bersubsidi, https://bangka.tribunnews.com/2022/09/12/kapolda-babel-perintah-jajaran-awasi-penyaluran-bantuan-sosial-usai-kenaikan-bbm-bersubsidi?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.