Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi ( Sonorabangka.id/ Yudi)

Kasus Pasir Timah 6,9 Ton, Dit Polairud Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Baru

29 Desember 2022 20:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru pada kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Bangka Selatan kemarin.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Sejumlah Kasus Tindak Pidana Yang Ditangani Polda Babel Meningkat

"Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA."terang Maladi, Kamis (29/12/22) sore.

Penetapan tersangka baru ini, dikatakan Maladi berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan juga gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

Kemudian, menurut Maladi dari keterangan empat orang saksi tersebut, didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran dalam kepemilikan barang tersebut.

"Jadi yang diperiksa ada empat saksi termasuk dua itu, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,"ujar Maladi.

"Jeki mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sedangkan Basrin mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,"tambahnya.

Untuk saat ini, diterangkan Maladi bahwa kedua orang tersangka tersebut sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin. (*)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm