Presiden Jokowi meninjau jalan rusak di Provinsi Jambi, Selasa (16/5/2023).
Presiden Jokowi meninjau jalan rusak di Provinsi Jambi, Selasa (16/5/2023). ( Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Giliran Perbaikan Jalan Rusak di Jambi Diambil Alih Pemerintah Pusat

17 Mei 2023 08:36 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah pusat akan mulai melakukan perbaikan ruas-ruas jalan yang rusak di Provinsi Jambi medio Juli-Agustus, demikian disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat meninjau ruas jalan Kota Jambi-Sungai Gelam, Selasa.

"Tadi jalan produksi untuk nanas ke sana, benar, rusak, itu masuk akan kita mulai (perbaikan) nanti bulan Juli, bulan Agustus," kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu (17/5/2023).

Ia menjabarkan data yang dimilikinya bahwa di Jambi terdapat sepanjang 10.000 km jalan kabupaten/kota yang sekira 4.600 km di antaranya dalam kondisi rusak.

Kemudian untuk jalan provinsi sepanjang 1.030 km, terdapat 250 km ruas jalan dengan kondisi rusak.

Sedangkan 130 km dari total ruas jalan nasional sepanjang 1.300 km juga dalam kondisi rusak.

Jokowi menegaskan bahwa perbaikan separuh dari jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota yang rusak di Jambi akan ditangani oleh pemerintah pusat, terutama yang peruntukannya sebagai jalan logistik.

"Yang namanya jalan logistik itu penting sekali, yang namanya jalan produksi itu sangat penting sekali, sehingga itu yang didahulukan. Apalagi rusak parah harus segera dikerjakan," ujar Jokowi.

Dia mengingatkan bahwa tindakan serupa diberlakukan tidak hanya untuk di Jambi, tetapi juga di provinsi-provinsi yang lain demi menjaga kondisi ruas jalan dengan peruntukan produksi dan logistik.

Jokowi sebelumnya juga meninjau kondisi ruas jalan yang rusak saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung pada awal bulan ini.

Kala itu Jokowi menyatakan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 800 miliar untuk perbaikan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm