Gas Melon di sejumlah toko kelontong di Pangkalpinang, Rabu (12/7/2023
Gas Melon di sejumlah toko kelontong di Pangkalpinang, Rabu (12/7/2023 ( Andini Dwi Hasanah )

Gas Melon Dijual dengan Harga Selangit Disejumlah Toko di Pangkalpinang, Ada yang Sampai Rp 47.000

12 Juli 2023 17:45 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, gas LPG 3 kilogram (kg) atau yang lebih dikenal dengan gas Melon disejumlah toko kelontong atau warung-warung kecil di Pangkalpinang Dijual dengan harga selangit.

Padahal harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg radius 60 Km di Bangka Belitung hanya Rp 18.000.

Pantauan Bangkapos.com, seperti di Jalan Depati Hamzah Air Itam Pangkalpinang, Yuli bukan nama sebenarnya mengaku menjual gas melon seharga Rp47.000 pertabung.

Diakui Yuli, ia mendapatkan gas melon dari sejumlah pangkalan.

"Kalau sekarang Rp47.000, susah dapat barangnya yang nyari banyak. Kami dapat dari pangkalan gas lah," ujar Yuli saat dijumpai Bangkapos.com, Rabu (12/7/2023).

Kata Yuli, awalnya ia menjual seharga Rp38.000, kemudian lantaran gas yang ia dapatkan dari pangkalan susah maka harga gas ia naikan.

"Yang nanya setiap hari tu banyak, dari mana-mana orang datang, banyak yang mau gas ini," tuturnya.

Senada dengan Yuli, toko Memet di jalan KH Abdul Hamid juga mengaku kini menjual gas melon seharga Rp35.000.

"Dari dulu Rp35.000 lah, dapatnya dikit ga banyak-banyak. Kan harus pakai KK jadi anak-anak pada ambil kita jual di toko," ujar Memet. 

Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tarmin AB menyayangkan gas melon yang dijual pihak toko tersebut. Sebab kata Tarmin, gas melon mestinya hanya dijual sampai pangkalan saja.

"Saharusnya gas melon itu hanya sampai pangkalan, dari pangkalan langsung ke masyarakat. Tidak boleh pangkalan itu menjual ke toko-toko pengecer lagi, jadi tidak ada cerita gas 3 kilogram itu diperjual belikan di warung-warung," tegas Tarmin kepada Bangkapos.com, Rabu (12/7/2023).

Diakuinya, kedepan nanti pihaknya akan melakukan pengawasan kembali disetiap pangkalan yang ada agar jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan hal ini.

"Nanti kami akan melakukan pengawasan kembali terkait ini, karena memang berdasarkan aturan tidak boleh. Gas Melon memang hanya sampai pangkalan saja," tuturnya.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat kata Tarmin, pihaknya juga akan berdiskusi dengan pihak Pertamina Palembang terkait gas melon di Bangka Belitung.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan pada Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang, Ulpi Heryanto menyebut, berdasarkan pengecekan pihaknya di lapangan penggunaan gas LPG di Kota Pangkalpinang ini memang sudah overload. 

"Kita sejak kemarin mulai mengecek penyaluran gas LPG 3 ini, yang ingin kita pastikan apakah gas LPG subsidi ini tepat sasaran atau tidak, karena melihat kebutuhan gas elpji di Pangkalpinang ini overload," ujar Ulpi 

Kata Ulpi, pihaknya ingin memastikan apakah sejumlah restoran atau rumah makan di Pangkalpinang juga ikutan menggunakan gas melon. Jika pada pemantauan ditemukan Restoran atau Rumah Makan yang memang memakai gas elpiji 3 kilogram, maka harus diganti dengan gas yang non subsidi.

Diungkapkan Ulpi bahwa sebagai Pemerintah harus membantu, karena dengan ini kita bisa membantu agar gas melon memang tepat sasaran.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Disejumlah Toko di Pangkalpinang, Gas Melon Dijual dengan Harga Selangit, Ada yang Sampai Rp 47.000, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/12/disejumlah-toko-di-pangkalpinang-gas-melon-dijual-dengan-harga-selangit-ada-yang-sampai-rp-47000.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm