"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," tambahnya.
Keputusan MA ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan melibatkan pendapat beragam dari para hakim, namun akhirnya diputuskan untuk menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan mayoritas pendapat hakim dalam kasus ini.
Tiga terdakwa lainnya Tak hanya Ferdy Sambo, keringanan hukuman juga diberikan MA kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Berikut profile tiga hakim yang mengubah atau meringankan hukuman Ferdy Sambo CS
1. Suhadi
Hakim Agung Suhadi telah menjalani karier dalam dunia peradilan di Indonesia. Dalam vonis Ferdy Sambo CS, Subandi merupakan ketua majelis hakim MA.
Suhadi dilahirkan di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 19 September 1953.