SonoraBangka.id - Pada tanggal 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta kasus perintangan penyidikan.
Namun, melalui putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, hukuman bagi mantan jenderal bintang dua tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Proses kasasi bagi Sambo dilakukan oleh lima hakim MA, dengan Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, serta empat anggota lainnya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi mengungkapkan bahwa dua dari lima hakim tersebut memiliki pendapat berbeda terkait hukuman yang seharusnya diberikan kepada Ferdy Sambo. Kedua hakim tersebut menginginkan agar Sambo tetap dihukum mati.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Sementara itu, tiga hakim lainnya, yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana, berpendapat bahwa hukuman yang seharusnya diberikan kepada Sambo adalah penjara seumur hidup.
Karena perbedaan pendapat di antara hakim-hakim tersebut, dengan tiga hakim menginginkan hukuman penjara seumur hidup dan dua hakim lainnya menginginkan hukuman mati, maka putusan kasasi akhirnya menghukum Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujar Sobandi.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," tambahnya.
Keputusan MA ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan melibatkan pendapat beragam dari para hakim, namun akhirnya diputuskan untuk menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan mayoritas pendapat hakim dalam kasus ini.
Tiga terdakwa lainnya Tak hanya Ferdy Sambo, keringanan hukuman juga diberikan MA kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Berikut profile tiga hakim yang mengubah atau meringankan hukuman Ferdy Sambo CS
1. Suhadi
Hakim Agung Suhadi telah menjalani karier dalam dunia peradilan di Indonesia. Dalam vonis Ferdy Sambo CS, Subandi merupakan ketua majelis hakim MA.
Suhadi dilahirkan di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 19 September 1953.
Ia memulai karier sebagai hakim dan sejak November 2011, ia menjabat sebagai Hakim Agung.
Salah satu momen penting dalam kariernya adalah ketika ia diangkat sebagai pengganti hakim legendaris Artidjo Alkostar untuk posisi jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) pada tahun 9 Oktober 2018.
Posisi ini menjadi tanggung jawab besar baginya, mengingat Artidjo Alkostar telah memasuki masa pensiun.
Suhadi dikenal sebagai hakim yang tidak ragu untuk memberikan vonis berat kepada para pelaku kejahatan.
Rekam jejaknya dalam dunia peradilan mencatat beberapa nama terpidana yang telah merasakan vonis hukuman mati yang dijatuhkan olehnya.
Salah satu contoh adalah kasus vonis hukuman mati untuk mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Pada kasus ini, Kusdarmanto terbukti bersalah karena menembak mati tiga pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah pada tahun 2009.
Tidak hanya itu, Suhadi juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima gembong narkoba yang terlibat dalam penyelundupan 800 kilogram sabu.
Nama-nama seperti Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung tercatat sebagai penerima vonis ini.
Kasus lain yang juga menarik perhatian adalah vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang mafia bernama Syafrudin.
Syafrudin dikenal sebagai pengendali narkoba dari balik jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pendidikan formal Suhadi juga menjadi landasan kuat dalam perjalanan kariernya.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan kemudian melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM pada tahun 2002.
Gelar doktornya ia peroleh dari Universitas Padjajaran.
Perjalanan karier Suhadi dalam dunia peradilan mencakup berbagai posisi penting.
Ia pernah menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung,
kemudian menduduki posisi Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA,
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus,
Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang,
Ketua Pengadilan Negeri Takengon,
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna, dan bahkan menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
2. Suharto
Suharto adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021.
Tidak mudah baginya meraih tahta ‘toga emas’.
Sebab, Suharto kerap mencoba peruntungan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya lolos seleksi sebagai Hakim Agung sekaligus mengemban jabatan sebagai juru bicara MA pada tahun 2023.
Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember dan melanjutkan study di Universitas Merdeka Malang.
Dalam karirnya, Suharto pernah menjadi Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar-Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Yohanes Priyana
Yohanes Priyana adalah Hakim Agung yang menjabat pada Oktober 2021.
Bersama Desnayeti, keduanya adalah pengadil kasus Yustinus Tanaem alias Tinus.
Pada kasus tersebut, hukuman Tinus diperberat dari seumur hidup menjadi hukuman mati.
Latar Pendidikan:
S1: Sarjana Hukum Keperdataan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
S2: Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Pencapaian Karir:
-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.
- Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar
Profile dua hakim agung yang menolak pengurangan Hukuman Ferdy Sambo CS
1. Jupriyadi
Jupriyadi telah malang melintang berkarier di bidang kehakiman.
Namun, ia baru dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.
Sebelumnya, Supriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.
Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan.
Pria kelahiran 1962 tersebut saat itu diangkat menjadi Kepala PN Bandung.
2. Desnayeti
Sementara, Desnayeti sudah lebih dulu berkiprah di MA dibandingkan Jupriyadi
Ia dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.
Sebelumnya, Desnayeti menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Karier Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.
Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.
Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.
Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
Latar Pendidikan:
S-1: Sarjana Hukum Universitas Andalas.
S-2: Magister Hukum dari Universitas Andalas.
S-3: Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.
Pencapaian Karir:
- Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang
-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak
-Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo
-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang
-Hakim pada Pengadilan Negeri Padang
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Sosok dan Profile 3 Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdi Sambo CS, Dua Hakim DO, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/09/inilah-sosok-dan-profile-3-hakim-agung-yang-ringankan-hukuman-ferdi-sambo-cs-dua-hakim-do?page=all.