Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). ( KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dua Hakim DO, Ini Sosok dan Profile 3 Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdi Sambo CS

9 Agustus 2023 17:50 WIB

Pada kasus tersebut, hukuman Tinus diperberat dari seumur hidup menjadi hukuman mati.

Latar Pendidikan:

S1: Sarjana Hukum Keperdataan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

S2: Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Pencapaian Karir:

-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI

-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar

Profile dua hakim agung yang menolak pengurangan Hukuman Ferdy Sambo CS

1. Jupriyadi

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Hakim Agung Jupriyadi (Komisiyudisial.go.id)

Jupriyadi telah malang melintang berkarier di bidang kehakiman.

Namun, ia baru dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, Supriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan.

Pria kelahiran 1962 tersebut saat itu diangkat menjadi Kepala PN Bandung.

2. Desnayeti

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Hakim Agung Desnayeti (Sripoku.com)

Sementara, Desnayeti sudah lebih dulu berkiprah di MA dibandingkan Jupriyadi

Ia dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Sebelumnya, Desnayeti menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Karier Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.

Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.

Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Latar Pendidikan:

S-1: Sarjana Hukum Universitas Andalas.

S-2: Magister Hukum dari Universitas Andalas.

S-3: Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.

Pencapaian Karir:

Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI

-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang

-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak

-Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo

-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang

-Hakim pada Pengadilan Negeri Padang


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Sosok dan Profile 3 Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Ferdi Sambo CS, Dua Hakim DO, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/09/inilah-sosok-dan-profile-3-hakim-agung-yang-ringankan-hukuman-ferdi-sambo-cs-dua-hakim-do?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm