Ia memulai karier sebagai hakim dan sejak November 2011, ia menjabat sebagai Hakim Agung.
Salah satu momen penting dalam kariernya adalah ketika ia diangkat sebagai pengganti hakim legendaris Artidjo Alkostar untuk posisi jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) pada tahun 9 Oktober 2018.
Posisi ini menjadi tanggung jawab besar baginya, mengingat Artidjo Alkostar telah memasuki masa pensiun.
Suhadi dikenal sebagai hakim yang tidak ragu untuk memberikan vonis berat kepada para pelaku kejahatan.
Rekam jejaknya dalam dunia peradilan mencatat beberapa nama terpidana yang telah merasakan vonis hukuman mati yang dijatuhkan olehnya.
Salah satu contoh adalah kasus vonis hukuman mati untuk mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Pada kasus ini, Kusdarmanto terbukti bersalah karena menembak mati tiga pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah pada tahun 2009.
Tidak hanya itu, Suhadi juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima gembong narkoba yang terlibat dalam penyelundupan 800 kilogram sabu.
Nama-nama seperti Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung tercatat sebagai penerima vonis ini.
Kasus lain yang juga menarik perhatian adalah vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang mafia bernama Syafrudin.
Syafrudin dikenal sebagai pengendali narkoba dari balik jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.