SonoraBangka.id - Pada tanggal 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta kasus perintangan penyidikan.
Namun, melalui putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, hukuman bagi mantan jenderal bintang dua tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Proses kasasi bagi Sambo dilakukan oleh lima hakim MA, dengan Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, serta empat anggota lainnya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi mengungkapkan bahwa dua dari lima hakim tersebut memiliki pendapat berbeda terkait hukuman yang seharusnya diberikan kepada Ferdy Sambo. Kedua hakim tersebut menginginkan agar Sambo tetap dihukum mati.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Sementara itu, tiga hakim lainnya, yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana, berpendapat bahwa hukuman yang seharusnya diberikan kepada Sambo adalah penjara seumur hidup.
Karena perbedaan pendapat di antara hakim-hakim tersebut, dengan tiga hakim menginginkan hukuman penjara seumur hidup dan dua hakim lainnya menginginkan hukuman mati, maka putusan kasasi akhirnya menghukum Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mereka melakukan dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujar Sobandi.