Ilustrasi
Ilustrasi ( Shutterstock)

Dapat Transferan dan Diteror Sebar Data Pribadi, Walau Tak Pinjam Uang di Pinjol, Apa Yang Harus Dilakukan?

16 September 2023 09:43 WIB

Ingatlah bahwa tindakan menyebarkan data debitur termasuk pelanggaran.

Apalagi status pinjol mereka adalah ilegal yang sudah pasti menyalahi aturan yang berlaku.

Dan mereka mentransfer uang tanpa adanya kesepakatan bersama.

Sahabat NOVA bisa melaporkan tindakan sebar data pinjol tersebut ke 3 instansi ini sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal.

1.Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

2.Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

3.Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Nah, semoga ini bisa membantu ya!

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053892305/tidak-pinjam-uang-di-pinjol-tapi-ditransfer-dan-diteror-sebar-data-pribadi-harus-bagaimana?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm