Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengungkapkan perkara ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman ganja di wilayah hukumnya. Mendapatkan informasi itu, anggota Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok langsung menyelidikinya.
"Usai melakukan penyelidikan kami temukan tanaman ganja di kebun milik Jhoni (orang tua RS) yang beralamat di Desa Airputih. Setelah melakukan pendalaman kami amankan RS dengan barang bukti 19 batang ganja di kebun tersebut," kata Iman.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, barang bukti ganja di bawa ke Palembang Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Iman juga menyebut pelaku RS ini sudah dua kali menanam tanaman ganja di wilayah hukumnya.
"RS sudah dua kali menanam ganja. Pertama dia menanam pada bulan Febuari dan panen bulan Juli ada dua batang. Kemudian menanam kembali dari Juli sampai September 2023 sebanyak 19 batang dan belum sempat panen. Ganja ini untuk digunakan pelaku untuk konsumsi pribadi," ujarnya.
Pelaku menanam ganja tanpa sepengetahuan orang tuanya Jhoni, di lahan kosong di sekitar perkebunan orangtuanya. Atas perbuatan pelaku diancam pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tertarik Harga Mahal, Riko Tanam Ganja di Kebun Orangtuanya di Bukit Menumbing Bangka Barat, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/25/tertarik-harga-mahal-riko-tanam-ganja-di-kebun-orangtuanya-di-bukit-menumbing-bangka-barat?page=3.