Ilustrasi jemaah umrah
Ilustrasi jemaah umrah ( Shutterstock)

Jokowi Umumkan Kuota Haji 2024 Bertambah, Calon Jamaah Cek Perkiraan Berangkat Haji Online di Sini

25 Oktober 2023 20:13 WIB

6. 1 Maret 2024: Awal proses penerbitan visa

7. 29 April 2024: Penutupan e Hajj dan penerbitan visa

8. 9 Mei 2024: Awal kedatangan jemaah haji

Cara cek perkiraan keberangkatan haji 2024

Cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka buatan Kemenag.

Berikut cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online:

Buka aplikasi Pusaka
- Pilih menu Islam
- Lihat menu Layanan haji dan Umrah
- Pilih menu Estimasi keberangkatan
- Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia
- Pilih menu Cari Nomor Porsi
- Pada tahap terakhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan: 
- Nomor porsi
- Nama
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
- Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
- Perkiraan Berangkat Tahun Masehi
- Perkiraan Berangkat Tahun Hijiriyah
- Selain menggunakan aplikasi Pusaka, Sahabat NOVA juga bisa cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online melalui situs haji.kemenag.go.id.

Itulah informasi kuota haji Indonesia 2024 bertambah sebanyak 20.000 dan cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online.

Ya, semoga saja kita termasuk calon jemaah haji Indonesia tahun 2024.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053925705/alhamdulillah-jokowi-umumkan-kuota-haji-2024-bertambah-calon-jamaah-cek-perkiraan-berangkat-haji-online-di-sini?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm