SonoraBangka.id - Unit PPA Ditkarimun Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking, Kamis (7/12/2023) petang.
Perempuan berinisial Ns (23) asal Jakarta yang diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari Wisma/Kafe Rasa Sayang di eks lokalisasi Sambung Giri (SG), Kecamatan Merawang, Bangka.
Selain Ns (23), polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial Nh (22) yang diduga telah menjual korban ke mami atau muncikari di eks lokalisasi Sambung Giri.
Pengungkapan kasus ini setelah PPA Dit Kirimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mendalami informasi dari berita yang dimuat Harian Pagi Bangka Pos, Kamis (7/12/2023) kemarin, berjudul “Gadis
Perantau Terjebak di Lokalisasi.”
“Benar saat ini baik korban maupun orang yang diduga terlibat menjual korban menjadi PSK diamankan di Sat Reskrim Polres Bangka,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo
kepada Bangka Pos, Kamis (7/12/2023).
Terlilit utang
Ns (23) terduga korban human trafeks lokalisasi tersebut karena terlilit utang Rp 3 juta kepada mami pemilik
Wisma Rasa Sayang eks lokalisasi Sambung Giri, Kecamatan Merawang.
Menurut Ns utang tersebut merupakan ongkos dan pengeluaran saat ia datang ke Pulau Bangka.
“Rp3 juta pak utangnya, kata mami itu harus dibayar karena untuk biaya ongkos kedatangannya. Saya mau pulang saja pak ke Jakarta nggak mau saya jadi PSK di sini,” kata Ns ditemui di Wisma Rasa Sayang eks Lokalisasi SG,
Kamis (7/12/2023).
Ns mengakui sebelum ke Bangka dirinya pernah bekerja di Kendari Sulawesi Tenggara sebagai LC freelance di karaoke.